Selamat Datang di Toko Online Masdan Babel Official Indonesia "TOMBOI" 354

 

Warranty Policy

 "Warranty Policy" atau Kebijakan Jaminan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh produsen atau penjual yang menguraikan syarat dan ketentuan mengenai garansi atau jaminan pada suatu produk atau layanan.

Secara umum, Warranty Policy menetapkan:

 * Cakupan (What is Covered): Bagian, cacat, atau kerusakan apa saja yang dijamin oleh produsen/penjual (misalnya, cacat produksi, kerusakan mesin utama).

 * Periode (Duration): Jangka waktu berlakunya jaminan (misalnya, 1 tahun sejak tanggal pembelian atau sampai jarak tempuh tertentu).

 * Ketentuan (Conditions/Exclusions): Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jaminan berlaku, serta hal-hal apa saja yang tidak termasuk dalam jaminan (pengecualian), seperti:

   * Kerusakan akibat kelalaian atau kecelakaan pengguna.

   * Suku cadang yang habis karena pemakaian normal (misalnya ban atau oli).

   * Produk yang dimodifikasi tanpa izin.

 * Prosedur Klaim (Claim Procedure): Langkah-langkah yang harus diikuti oleh konsumen untuk mengajukan klaim perbaikan atau penggantian.

 * Tanggung Jawab Produsen (Manufacturer's Responsibility): Apa yang akan dilakukan oleh produsen/penjual jika terjadi kerusakan yang dijamin (misalnya, perbaikan, penggantian, atau pengembalian dana).

Intinya, Warranty Policy adalah kontrak yang memberikan kepastian kepada pembeli bahwa produsen akan bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti produk yang rusak dalam batas waktu dan kondisi tertentu.


Clothing & Apparel:

Jewelry, Electronic Services & Watches:

Health & Beauty: