Selamat Datang di Toko Online Masdan Babel Official Indonesia "TOMBOI" 354

 

Upah Minimum

 





Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini resmi diundangkan pada 17 Desember 2025.

​Berikut adalah ringkasan poin utama terkait aturan pengupahan tersebut:

​Kenaikan Upah 2025: Berdasarkan kebijakan transisi sebelumnya (Permenaker 16/2024), upah minimum tahun 2025 telah ditetapkan naik rata-rata sebesar 6,5%.

​Formula Baru: PP 49/2025 memperkenalkan variabel indeks tertentu (\alpha) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, perusahaan, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

​Upah Minimum Sektoral: Menghidupkan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

​Tenggat Waktu: Gubernur diwajibkan mengumumkan penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja untuk memastikan upah tetap menjaga daya beli buruh namun tetap realistis bagi dunia usaha.


SENIN, 22 DESEMBER 2025


PP No. 49 Tahun 2025
Tentang Pengupahan
17 Desember 2025

​Berikut adalah poin-poin utama dalam PP tersebut:
​Formula Upah Minimum: Menggunakan rumus: UM_{t+1} = UM_t + ( Inflasi + (PE x α )) UM_t.
​Perluasan Nilai Alfa (α): Rentang indeks tertentu (α) kini menjadi 0,50 hingga 0,90 (sebelumnya 0,10–0,30), yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
​Upah Minimum Sektoral (UMS): Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan UMS Kabupaten/Kota.
​Struktur dan Skala Upah: Pengusaha wajib menyusun dan memberitahukan struktur serta skala upah kepada pekerja secara perorangan.
​Pemberlakuan: Penetapan upah minimum berdasarkan aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Analisis Poin Penting

​Pengaruh Sektoral: Mengingat Bangka Belitung memiliki sektor pertambangan (timah) dan perkebunan (sawit) yang kuat, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang diwajibkan oleh PP 49/2025 mungkin akan membuat upah di sektor-sektor tersebut jauh lebih tinggi dari angka di atas.

​Rentang Alfa Baru: Dengan batas bawah alfa yang sekarang 0,50 (sebelumnya hanya 0,10), kenaikan upah di Bangka Belitung dipastikan akan lebih terasa dampaknya bagi buruh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

1. Reaktivasi Upah Minimum Sektoral (UMS)

Kembalinya UMS menjadi variabel krusial bagi Babel. Mengingat sektor pertambangan timah dan perkebunan sawit memiliki profil risiko dan produktivitas yang berbeda dari sektor jasa atau retail, UMS akan menjadi "bantalan" bagi buruh di sektor strategis agar tidak terjebak pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bersifat umum.

  • Sektor Timah: Kenaikan harga komoditas global biasanya diikuti oleh peningkatan indeks harga tertentu yang masuk dalam rumus penyesuaian upah sektoral.

  • Sektor Sawit: Dengan adanya UMS, kesejahteraan buruh harian lepas di perkebunan berpotensi meningkat lebih stabil.

2. Signifikansi Rentang Alfa ( - )

Perubahan batas bawah  dari  menjadi  adalah perubahan fundamental. Secara matematis, ini memastikan bahwa kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah meningkat minimal 5 kali lipat dibandingkan kebijakan sebelumnya.

  • Dampak Psikologis: Bagi buruh, ini adalah kepastian bahwa "kue" ekonomi daerah dibagikan lebih adil.

  • Dampak Daya Beli: Di tengah inflasi daerah yang terkadang fluktuatif karena ketergantungan logistik dari luar pulau, kenaikan upah yang lebih tinggi ini akan menjaga daya beli masyarakat lokal.

Data yang dibutuhkan :

  • Upah Minimum Saat Ini (UMt): Nilai UMP Bangka Belitung tahun 2025.
  • Laju Inflasi: Angka inflasi tahunan (y-on-y) yang ingin disimulasikan
  • Pertumbuhan Ekonomi (PE): Persentase pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Nilai Alfa (α): Karena rentangnya sekarang 0,50 hingga 0,90, Anda bisa memilih angka di rentang tersebut (misalnya 0,50 untuk batas bawah, 0,70 untuk tengah, atau 0,90 untuk maksimal).

Perbandingan Formula Upah

Untuk melihat perbedaannya secara nyata, berikut adalah gambaran singkat bagaimana variabel tersebut bekerja:

 
VariabelRegulasi Lama (PP 51/2023)Regulasi Baru (PP 49/2025)Dampak bagi Babel
Rentang Alfa ()Kenaikan upah jauh lebih progresif.
UMSTidak Wajib/DihapuskanWajib untuk Sektor UnggulanSektor Timah & Sawit akan punya standar lebih tinggi.
Indeks TertentuTerbatasLebih luas (memperhitungkan daya beli)Lebih akomodasi

Secara keseluruhan, ekonomi Bangka Belitung menunjukkan tren pemulihan yang stabil dengan target pertumbuhan tahunan di kisaran 3-5% di tahun 2025:

  • Triwulan I-2025: Tumbuh 4,60% (y-on-y).

  • Triwulan II-2025: Tumbuh 4,09% (y-on-y).

  • Triwulan III-2025: Sedikit melambat namun tetap positif di angka 3,21% (y-on-y).

  • Proyeksi: Bank Indonesia tetap optimis bahwa ekonomi Babel akan "tangguh dan berdaya tahan" hingga akhir tahun, didukung oleh sektor UMKM dan pariwisata sebagai pilar baru selain timah.

  • Pertumbuhan ini didorong oleh sektor jasa perusahaan, akomodasi, makan minum (pariwisata), serta membaiknya tata kelola niaga timah dan komoditas perkebunan. Meskipun tumbuh positif dan lebih baik dibanding tahun 2024 (0,77%), angka ini masih tercatat sebagai salah satu yang terendah di wilayah Sumatra.

    2. Tingkat Inflasi

Inflasi di Bangka Belitung cukup fluktuatif namun masih dalam koridor target nasional ():

  • Oktober 2025: 2,51% (y-on-y).

  • November 2025: Naik ke angka 2,87% (y-on-y).

  • Kondisi Regional: Kabupaten Belitung Timur seringkali mencatat inflasi tertinggi di provinsi ini (mencapai 3,33% - 3,50%), terutama didorong oleh harga komoditas pangan dan emas perhiasan

  • Hingga November 2025, inflasi tahunan (year-on-year) di Bangka Belitung tercatat sebesar 2,87%.

    ​Angka ini tetap stabil dalam kisaran sasaran nasional (2,5\% \pm 1\%), dengan rincian perkembangan sepanjang tahun sebagai berikut:

    ​Penyumbang Utama: Harga pangan (cabai merah, daging ayam), emas perhiasan, dan biaya pendidikan.

    ​Inflasi Tertinggi: Terjadi di Kabupaten Belitung Timur yang mencapai 3,59% pada November 2025.

    ​Tren Tahunan: Sempat menyentuh titik terendah pada Mei 2025 sebesar 0,79% sebelum merangkak naik di akhir tahun

UMP saat ini Rp 3.876.600
Inflasi 1,82%
PE 3,18%
α 0,70 ( Nilai Tengah )

1. Hitung Kontribusi ekonomi : 3,18% x 0,70 = 2,226%
2. Total Persentase Kenaikan : 1,82% + 2,226% = 4,046%
3. Estimasi UMP Baru : Rp 3.876.600 + (4,046% x Rp 3.876.600) = Rp 4.033.447,24








Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025.


​Berikut adalah rincian utama dari kebijakan pengupahan tersebut:


​1. Besaran UMP Bangka Belitung 2026

​UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar 4,05% dibandingkan tahun sebelumnya.

​UMP 2026: Rp4.035.000

​UMP 2025 (Sebelumnya): Rp3.876.600

​Kenaikan Nominal: Rp158.400


​2. Upah Minimum Sektoral (UMSP)

​Selain upah umum, pemerintah provinsi juga menetapkan upah untuk sektor tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi:

​Sektor Penggalian dan Pertambangan: Ditetapkan sebesar Rp4.050.000.


​3. Landasan Hukum dan Formula

​Penetapan ini didasarkan pada peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 


Formula perhitungan mempertimbangkan tiga variabel utama:


​Tingkat Inflasi daerah.

​Pertumbuhan Ekonomi daerah.

​Indeks Alfa (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi).


​Penting untuk Diingat:

Besaran upah ini secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).


Tujuan Kebijakan: Gubernur menekankan bahwa angka ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha agar tetap kompetitif di Bangka Belitung.

Penetapan UMP Bangka Belitung sebesar Rp4.035.000 ini menarik untuk dicermati, terutama karena kenaikan 4,05% tersebut berada di atas angka psikologis Rp4 juta, menjadikannya salah satu yang cukup kompetitif di wilayah Sumatra.

Berikut adalah ringkasan visual dan poin penting dari data yang Anda berikan agar lebih mudah dipahami:

Perbandingan UMP Bangka Belitung (2025 vs 2026)

KomponenTahun 2025Tahun 2026Perubahan (%)
Nilai UMPRp3.876.600Rp4.035.000+4,05%
Sektor TambangRp3.880.000Rp4.050.000(Khusus Sektoral)

Poin Krusial yang Perlu Diperhatikan:

  • Penerapan SUSU: Penekanan Anda pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) sangat penting. Banyak pekerja sering lupa bahwa UMP sebenarnya hanyalah safety net (jaring pengaman) untuk pekerja baru. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib memberikan upah di atas angka tersebut berdasarkan produktivitas dan masa kerja.

  • Indeks Alfa: Penggunaan PP Nomor 49 Tahun 2025 menunjukkan adanya penyesuaian regulasi terbaru dalam perhitungan upah yang berusaha menyeimbangkan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.

  • Sektor Pertambangan: Adanya selisih tipis (Rp15.000) antara UMP umum dan sektor pertambangan menunjukkan apresiasi terhadap risiko kerja di sektor tersebut, yang memang menjadi tulang punggung ekonomi di Bangka Belitung.




JUM'AT, 28 NOVEMBER 2025


Peraturan yang lama 





Isi pokok dari Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/628/DISNAKER/2024 adalah mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Tahun 2025

Berikut adalah poin-poin utama (Diktum) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut:

​Penetapan UMP 2025:

​Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.876.600,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) per bulan.

​Penetapan UMSP 2025:

​Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 ditetapkan untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.880.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per bulan.

​Komponen Upah:

​UMP dan UMSP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

​Larangan Penurunan Upah:

​Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP atau UMSP yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

​Pemberlakuan:

​Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

​Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membayar upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.


Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.876.600 per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 (Naik 6,5% dari UMP 2024: Rp 3.640.000).

​Untuk UMP tahun sebelumnya (2024), nominalnya ditetapkan sebesar Rp 3.640.000 per bulan, berlaku sejak 1 Januari 2024.

​Keputusan ini juga mengatur:

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk ketujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung mengikuti besaran UMP 2025 yang ditetapkan.
  • ​Terdapat Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.880.000.
  • ​Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah jika sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

Clothing & Apparel:

Jewelry, Electronic Services & Watches:

Health & Beauty: